Layanan Hukum Keluarga dan Waris
Professional Law services tailored to capture your vision
Perceraian
Perceraian adalah suatu proses hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itsbat nikah
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh pasangan suami istri kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
Dispensasi kawin
Dispensasi kawin adalah pemberian izin dari Pengadilan Agama kepada calon pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak asuh anak
Hak asuh anak adalah hak dan tanggung jawab yang diberikan kepada salah satu orang tua atau pihak tertentu untuk memelihara, merawat, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak setelah terjadi perpisahan atau perceraian antara orang tua.
Nafkah anak dan istri
Nafkah anak dan istri adalah kewajiban pemberian pemenuhan kebutuhan hidup yang menjadi tanggung jawab suami atau ayah terhadap istri dan anaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harta bersama
Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama berlangsungnya ikatan perkawinan, baik yang diperoleh melalui usaha bersama maupun hasil dari kegiatan ekonomi masing-masing pihak, kecuali harta yang diperoleh sebagai hadiah, warisan, atau harta bawaan sebelum perkawinan.
Penetapan Ahli Waris
Penetapan ahli waris adalah proses penentuan dan pengesahan pihak-pihak yang secara hukum berhak menjadi penerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia.
Pembagian Warisan
Pembagian warisan adalah proses pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wasiat dan Hibah
Wasiat dan hibah adalah bentuk pemberian harta yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan untuk mengalihkan tanggung jawab pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan terhadap seorang anak dari orang tua asal kepada orang tua angkat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pencegahan Perkawinan
Wasiat dan hibah adalah bentuk pemberian harta yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Asal-usul anak
Asal-usul anak adalah hubungan hukum yang menjelaskan identitas, status, dan hubungan keluarga seorang anak dengan orang tua biologis maupun orang tua yang diakui secara hukum.